Asuransi Kendaraan (Takaful Abror)

Takaful Abror

Takaful Abror adalah produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

NO MANFAAT MUMTAZ HASAN
1 Bagi Hasil Ada Ada
2 Usia Kendaraan 0-5 th 0-10 th
3 Toleransi nilai kendaraan dibawah harga pertanggungan dalam hal perhitungan klaim 75% dari harga pasar 80% dari harga pasar
4 Manfaat mobil bare (untuk usia kendaraan 0-6 bulan) Ada Tidak ada
5 Bencana alam (banjir, badai, tsunami, gunung berapi) Ada Tambahan Premi
6 Jaminan huru-hara (Klausul 4.1.B) Ada + terorisme dan sabotase Ada
7 Tanggung jawab hukum pihak ke III Max. Rp 100.000.000 Max. Rp 10.000.000
8 Jaminan kecelakaan diri pengemudi Max. Rp. 15.000.000 Max. Rp. 10.000.000
9 Jaminan kecelakaan diri penumpang (untuk setiap penumpang, maksimum 3 penumpang) Max. @ Rp. 10.000.000 Max. @ Rp. 5.000.000
10 Biaya derek akibat kecelakaan Tidak terbatas 0,5% dari harga pertanggungan
11 Biaya ambulans akibat kecelakaan Tidak terbatas Tidak terbatas
12 Perbaikan darurat * Max. Rp. 350.000 Tidak ada
13 Biaya derek akibat kerusakan mesin Max. Rp. 250.000 Tidak Ada
14 Biaya penggantian kendaraan untuk perbaikan di bengkel lebih dari 10 hari, maksimum penggantian 10 hari. Rp. 100.000 (perhari) Tidak Ada
15 Risiko sendiri untuk kerugian sebagian Tidak ada Rp. 100.000
16 Risiko sendiri akibat huru-hara
-Partial Loss


- Total Loss

0,5% dari harga pertanggungan

5% dari harga pertanggungan

0,5% dari harga pertanggungan

5% dari harga pertanggungan
17 Risiko sendiri kerugian total akibat pencurian Tidak Ada 5% dari harga pertanggungan
18 Risiko sendiri akibat bencana alam 0,5% dari harga pertanggungan 0,5% dari harga pertanggungan
19 Bengkel Bengkel rekanan / bengkel resmi Bengkel rekanan
20 Layanan perpanjangan STNK * Ada Tidak ada
21 Pemberian discount premi bila tdak terjadi klaim 5% dari premi netto* 5% dari premi netto**
22 Batas nilai kerugian untuk Constructive Total Loss/CTL 70% dari harga sebenarnya kendaraan 70% dari harga sebenarnya kendaraan
23 Bantuan layanan Online 24 jam *** Ada Ada

** Berlaku untuk renewal tahun pertama dan kedua.
** Berlaku untuk renewal tahun pertama.
*** Berlaku sementara untuk Jabotabek.

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

  • Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
  • Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
  • Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
  • Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

Premi Mumtaz

  • Suku Premi 2,65% per tahun
  • Premi berlaku untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Station Wagon, dan Minibus

Premi Hasan

  • Suku Premi 1,65% per tahun
  • Premi berlaku untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Station Wagon, dan Minibus