Takaful Abror
Takaful Abror adalah produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
|
** Berlaku untuk renewal tahun pertama dan kedua.
** Berlaku untuk renewal tahun pertama.
*** Berlaku sementara untuk Jabotabek.
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
- Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
- Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
- Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
- Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Premi Mumtaz
- Suku Premi 2,65% per tahun
- Premi berlaku untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Station Wagon, dan Minibus
Premi Hasan
- Suku Premi 1,65% per tahun
- Premi berlaku untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Station Wagon, dan Minibus